Minggu, 01 Mei 2011

TATA PESURATAN DI KEMENAG KOTA BIMA

1. Memahami tentang tata persuratan dinas di lingkungan Dep.Agama
2. Menjelaskan pengertian surat dinas
3. Menjelaskan tujuan umum dan Fungsi surat dinas
4. Menjelaskan Azas- azas tata persuratan dinas
5. Menjelaskan Syarat-syarat surat yang baik
6. Menjelaskan syarat dasar bagi penulis surat
Pengertian Tata Persuratan Dinas dan Pengertian Surat Dinas
Tata Persuratan Dinas adalah pengaturan penyelenggaraan korespondensi dinas. Sedangkan surat adalah pernyataan tertulis dalam segala bentuk dan corak yang diatur dan digunakan sebagai sarana komunikasi untuk menyampaikan informasi dari satu pihak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tata persuratan dinas ini mengatur tata cara pembuatan surat sebagai sarana komunikasi kedinasan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Informasi surat berawal dari tahap penciptaan, berlanjut dengan tahap penggunaan dan berakhir pada tahap pelestarian. Pengaturan meliputi tata persuratan, pengurusan surat dan penataan berkas, yang merupakan satu kesatuan daur kearsipan. Pengaturan surat dinas mempunyai kaitan erat dengan tata kearsipan, oleh karena itu perlu diatur untuk ketertiban administrasi yang berdayaguna dan berhasilguna.
Dengan kemajuan teknologi informasi, tata persuratan perlu diselaraskan, guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas organisasi. Oleh karena itu pengaturan tata persuratan diupayakan dapat menampung kemajuan teknologi dan sistem teknologi informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar