Senin, 02 Mei 2011

Bagian Iventaris Barang Milik Negara ( BMN )

DASAR HUKUM BARANG MILIK NEGARA ( BMN )
 1.   Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang     Keuangan Negara;
 2.   Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
 3.   Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan;
 4.   Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
 5.   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
7.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8.   Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemenfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN;
9.   Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara;
10.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;
11.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
12.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara / Lembaga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar